POSBAKUM

PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN


Masuk

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Tahukah Anda? Sekarang Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan hukum dari negara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sesuai amanat Undang-Undang, negara berkewajiban memberikan layanan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Salah satu wujud pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah POSBAKUM

Pelajari Lebih Lanjut
First Vector Graphic

POSBAKUM

Prosedur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
  • Layanan POSBAKUM

    •  Pemberian Layanan Informasi
    •  Konsultasi Hukum
    •  Advis Hukum
    •  Pembuatan Dokumen Hukum

  • Syarat Menerima Layanan POSBAKUM

    •  Mengisi Formulir Permohonan Bantuan Hukum pelayanan POSBAKUM formulir
    •  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau;
      • Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau;
      • Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat format surat pernyataan
      selanjutnya
    •   Identitas Pribadi (KTP/Paspor)

App

Jadwal Layanan

I. POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
No.
Jadwal
Waktu (WIB)
Lokasi
1 Senin s/d Kamis (Konvensional) 08.00 s/d 16.30 POSBAKUM Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
2 Senin s/d Kamis (Teleconference - ZOOM) 09.00 s/d 12.00
II. POSBAKUM KEMILAU (Keluar Melayani Pulau)
No.
Jadwal
Waktu (WIB)
Lokasi
1 16 Januari 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Balai Sri Baiduri
2 30 Januari 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Balai Sri Baiduri
3 13 Februari 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
4 27 Februari 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
5 13 Maret 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
6 27 Maret 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
7 10 April 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
8 24 April 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
9 15 Mei 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
10 29 Mei 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
11 12 Juni 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
12 26 Juni 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
13 10 Juli 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
14 24 Juli 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
15 14 Agustus 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
16 28 Agustus 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
17 11 September 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
18 25 September 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
19 16 Oktober 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
20 30 Oktober 2026 09.00 s/d 14.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
21 13 November 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
22 27 November 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
23 11 Desember 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
24 24 Desember 2026 08.00 s/d 11.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
App
Alur Proses POSBAKUM KEMILAU Teleconference/Zoom
    •  Silahkan hubungi nomor Whatsapp POSBAKUM KEMILAU di nomor 0813-6561-1151
    •  Silahkan lengkapi persyaratan yg disyaratkan oleh admin POSBAKUM KEMILAU dan atur jadwal konsultasi
    •  Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh admin POSBAKUM KEMILAU, selanjutnya atur jadwal konsultasi dengan admin dan admin akan memberikan jadwal konsultasi beserta passcode Zoom

Frequently Asked Questions

Untuk memahami proses maupun syarat atau lampiran pada layanan POSBAKUM, silahkan pahami dari beberapa pertanyaan berikut:

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Tahukah Anda? Sekarang Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan hukum dari negara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sesuai amanat Undang-Undang, negara berkewajiban memberikan layanan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Salah satu wujud pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah POSBAKUM

Hubungi Kami
Apa saja dasar hukum Layanan POSBAKUM?

1. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakt tidak Mampu di Pengadilan.

2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratura Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.

Apa saja contoh Surat Keterangan Tunjangan Sosial?

Selain Kartu Keluarga Miskin (KKM), Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dapat dilampirkan seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Darimana didapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?

SKTM dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara

Darimana didapatkan Surat Keterangan Tunjangan Sosial?

Seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau dokumen lainnya, Surat Keterangan Tunjangan Sosial dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang;

Alamat

POSBAKUM
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II
JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Poros-Tanjung Balai Karimun (29631)


Telepon/Fax

0777-7366088


Whatsapp

0813-6561-1151