POSBAKUM

PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN


Masuk

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Tahukah Anda? Sekarang Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan hukum dari negara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sesuai amanat Undang-Undang, negara berkewajiban memberikan layanan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Salah satu wujud pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah POSBAKUM

Pelajari Lebih Lanjut
First Vector Graphic

POSBAKUM

Prosedur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
  • Layanan POSBAKUM

    •  Pemberian Layanan Informasi
    •  Konsultasi Hukum
    •  Advis Hukum
    •  Pembuatan Dokumen Hukum

  • Syarat Menerima Layanan POSBAKUM

    •  Mengisi Formulir Permohonan Bantuan Hukum pelayanan POSBAKUM formulir
    •  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau;
      • Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau;
      • Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat format surat pernyataan
      selanjutnya
    •   Identitas Pribadi (KTP/Paspor)

App

Jadwal Layanan

I. POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
No.
Jadwal
Waktu (WIB)
Lokasi
1 Senin s/d Kamis (Konvensional) 08.00 s/d 16.30 POSBAKUM Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
2 Senin s/d Kamis (Teleconference - ZOOM) 09.00 s/d 12.00
II. POSBAKUM KEMILAU (Keluar Melayani Pulau)
No.
Jadwal
Waktu (WIB)
Lokasi
1 14 Maret 2025 10.00 s/d 15.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
2 21 Maret 2025 10.00 s/d 15.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
3 17 April 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
4 25 April 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
5 2 Mei 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
6 9 Mei 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
7 16 Mei 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
8 23 Mei 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
9 30 Mei 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
10 13 Juni 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
11 20 Juni 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
12 27 Juni 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
13 4 Juli 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
14 11 Juli 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
15 18 Juli 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
16 25 Juli 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
17 1 Agustus 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
18 8 Agustus 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
19 15 Agustus 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
20 22 Agustus 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
21 29 Agustus 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
22 5 September 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
23 12 September 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
24 19 September 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
25 26 September 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
26 3 Oktober 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
27 10 Oktober 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
28 17 Oktober 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
29 24 Oktober 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
30 31 Oktober 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
31 7 November 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
32 14 November 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
33 21 November 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
34 28 November 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
35 5 Desember 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
36 12 Desember 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
37 19 Desember 2025 10.00 s/d 16.00 POSBAKUM Buru - UPT Dishub/UPT Syahbandar Buru
App
Alur Proses POSBAKUM KEMILAU Teleconference/Zoom
    •  Silahkan hubungi nomor Whatsapp POSBAKUM KEMILAU di nomor 0813-6561-1151
    •  Silahkan lengkapi persyaratan yg disyaratkan oleh admin POSBAKUM KEMILAU dan atur jadwal konsultasi
    •  Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh admin POSBAKUM KEMILAU, selanjutnya atur jadwal konsultasi dengan admin dan admin akan memberikan jadwal konsultasi beserta passcode Zoom

Frequently Asked Questions

Untuk memahami proses maupun syarat atau lampiran pada layanan POSBAKUM, silahkan pahami dari beberapa pertanyaan berikut:

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Tahukah Anda? Sekarang Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan hukum dari negara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sesuai amanat Undang-Undang, negara berkewajiban memberikan layanan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Salah satu wujud pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah POSBAKUM

Hubungi Kami
Apa saja dasar hukum Layanan POSBAKUM?

1. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakt tidak Mampu di Pengadilan.

2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratura Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.

Apa saja contoh Surat Keterangan Tunjangan Sosial?

Selain Kartu Keluarga Miskin (KKM), Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dapat dilampirkan seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Darimana didapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?

SKTM dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara

Darimana didapatkan Surat Keterangan Tunjangan Sosial?

Seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau dokumen lainnya, Surat Keterangan Tunjangan Sosial dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang;

Alamat

POSBAKUM
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II
JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Poros-Tanjung Balai Karimun (29631)


Telepon/Fax

0777-7366088


Whatsapp

0813-6561-1151