POSBAKUM

PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN


Masuk

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Tahukah Anda? Sekarang Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan hukum dari negara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sesuai amanat Undang-Undang, negara berkewajiban memberikan layanan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Salah satu wujud pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah POSBAKUM

Pelajari Lebih Lanjut
First Vector Graphic

POSBAKUM

Prosedur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
  • Layanan POSBAKUM

    •  Pemberian Layanan Informasi
    •  Konsultasi Hukum
    •  Advis Hukum
    •  Pembuatan Dokumen Hukum

  • Syarat Menerima Layanan POSBAKUM

    •  Mengisi Formulir Permohonan Bantuan Hukum pelayanan POSBAKUM formulir
    •  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau;
      • Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau;
      • Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat format surat pernyataan
      selanjutnya
    •   Identitas Pribadi (KTP/Paspor)

App

Jadwal Layanan

I. POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
No.
Jadwal
Waktu (WIB)
Lokasi
1 Senin s/d Kamis (Konvensional) 08.00 s/d 16.30 POSBAKUM Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
2 Senin s/d Kamis (Teleconference - ZOOM) 09.00 s/d 12.00
II. POSBAKUM KEMILAU (Keluar Melayani Pulau)
No.
Jadwal
Waktu (WIB)
Lokasi
1 4 Agustus 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
2 11 Agustus 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
3 18 Agustus 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
4 25 Agustus 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
5 1 September 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
6 8 September 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
7 15 September 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
8 22 September 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
9 29 September 2023 10.00 s/d 11.30 & 13.30 s/d 15.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
10 6 Oktober 2023 10.00 s/d 11.30 & 13.30 s/d 15.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
11 13 Oktober 2023 10.00 s/d 11.30 & 13.30 s/d 15.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
12 20 Oktober 2023 10.00 s/d 11.30 & 13.30 s/d 15.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
13 27 Oktober 2023 10.00 s/d 11.30 & 13.30 s/d 15.00 POSBAKUM Moro - Gedung Sri Baiduri
14 3 November 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
15 10 November 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
16 17 November 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
17 24 November 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Buru - Gedung Pertemuan Camat Buru
18 1 Desember 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
19 8 Desember 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
20 15 Desember 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading
21 22 Desember 2023 08.30 s/d 11.30 POSBAKUM Kundur - Balai Sri Gading

Frequently Asked Questions

Untuk memahami proses maupun syarat atau lampiran pada layanan POSBAKUM, silahkan pahami dari beberapa pertanyaan berikut:

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Tahukah Anda? Sekarang Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh layanan hukum dari negara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sesuai amanat Undang-Undang, negara berkewajiban memberikan layanan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Salah satu wujud pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah POSBAKUM

Hubungi Kami
Apa saja dasar hukum Layanan POSBAKUM?

1. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakt tidak Mampu di Pengadilan.

2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratura Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.

Apa saja contoh Surat Keterangan Tunjangan Sosial?

Selain Kartu Keluarga Miskin (KKM), Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dapat dilampirkan seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Darimana didapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?

SKTM dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara

Darimana didapatkan Surat Keterangan Tunjangan Sosial?

Seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau dokumen lainnya, Surat Keterangan Tunjangan Sosial dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang;

Alamat

POSBAKUM
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II
JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Poros-Tanjung Balai Karimun (29631)


Telepon/Fax

0777-7366088


Whatsapp

+62821-7288-0048